Latest:

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

 

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.

 

Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b) Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pengujian kepatuhan perpajakan; dan b) penegakan hukum perpajakan. Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya menurut Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, terdiri atas sebagai berikut:

a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:

1. analisis ketentuan teknis perpajakan;

2. pengawasan perpajakan; dan

3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:

1. intelijen perpajakan;

2. forensik digital perpajakan;

3. penagihan perpajakan; dan

4. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

 

Pelaksanaan tugas jabatan dilakukan menggunakan sis tern klaster. Sistem klaster diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Asisten Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster. Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan: a) memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan b) melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan pada Peraturan Menteri ini.

 

Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut: a) Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b) Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

 

Pelaksanaan tugas dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan tugas jabatan dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tern pat Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan. Supervisor memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Ketua tim memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

 

Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan b) paling rendah pejabat administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.

 

Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak meliputi: SKP dan Perilaku Kerja. Penyusunan SKP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. b) SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan: (1) penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan (2) uraian kegiatan tugas jabatan; c) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP. Capaian SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. Asisten Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Adapun Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bahwa Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Asisten Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP. Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun hams memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a) 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; dan b) 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022. Semoga ada manfaatnya. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter