Latest:

Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah)

Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah)


Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah) tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.


Berdasarkan Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah), dinyatakan bahwa Persyaratan Dan Mekanisme Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi adalah sebagai berikut.


A. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan

1. Persyaratan, Mekanisme Pengisian Kuota da Pelunasan Jemaah Haji Reguler lunas tunda:

a. Persyaratan Jemaah Haji Reguler lunas tunda yaitu Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji terdiri dari:

1)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi;

2)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan

3) Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

b. Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler lunas tunda

1)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.

2)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.

3)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.

4)  Jemaah Haji Reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

2. Persyaratan, Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:

a. Persyaratan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:

1) Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

2) Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a)  berstatus cicil aktif;

b)  belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

c)  telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

b. Mekanisme Pelunasan Jemaah haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:

1)  Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah / 2020 Masehi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

2)  Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

3)  Jemaah Haji yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

3. Persyaratan, Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji lanjut usia

a. Persyaratan Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia dilakukan secara sistem berdasarkan:

1)  urutan usia tertua di masing-masing provinsi; dan

2)  telah terdaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.

b. Mekanisme Pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

1)  Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

2)  Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

3. Persyaratan, Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji cadangan

a. Persyaratan Jemaah Haji reguler cadangan

1)  Jemaah Haji reguler cadangan sebesar 10% dari kuota masing-masing provinsi;

2)  Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) berstatus civil aktif;

b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

b. Mekanisme pelunasan Jemaah Haji cadangan sebagai berikut:

1)  Jemaah Haji cadangan melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota domisili;

2)  Jemaah Haji cadangan menandatangani surat pernyataan sebagaimana contoh pada format 1;

3)  petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;

4)  Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti; dan

5)  Jemaah Haji reguler cadangan melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.

c. Mekanisme pengisian kuota bagi Jemaah Haji Reguler cadangan

1) Pengisian kuota bagi Jemaah Haji cadangan dilaksanakan apabila:

a. hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota; atau

b. terdapat Jemaah Haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya.

2)  Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan urutan nomor porsi.

3)  Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi Kuota Haji ke dalam kuota kabupaten/kota, Pengisian kuota Jemaah Haji cadangan dapat diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam satu provinsi atas usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

4)  Jemaah Haji cadangan nomor urut berikutnya yang tidak dapat berangkat pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi karena kuota sudah terpenuhi, menjadi prioritas untuk berangkat pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

5)  Dalam hal terdapat kenaikan Bipih Reguler pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Jemaah haji cadangan wajib membayar selisih Bipih di tahun berikutnya.

 

Dimana Tempat dan Waktu Pelunasan ? DInyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah), bahwa Tempat dan Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diatur sebagai berikut:

1.  Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2.  Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.

3.  Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

 

Ketentuan Pelunasan BIPIH bagi Jemaah Haji di Wilayah Blankspot Bank Syariah Indonesia dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah (2023 M), yakni sebagai berikut

A. Pembayaran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji di Wilayah Blankspot Bank Syariah Indonesia:

1.   Jemaah Haji yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak terdapat Kantor Bank Syariah Indonesia, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan melalui layanan kas keliling, transfer antar bank, Layanan Syariah Bank Mandiri, atau non teller.

2.   Jemaah Haji yang telah melakukan transfer dan dananya tersedia di rekening Jemaah Haji di BPS Bipih dianggap sebagai perintah untuk melakukan pelunasan Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

B. Pelunasan Non Teller

1.   Jemaah Haji dapat melakukan Pelunasan Bipih dengan sistem non teller melalui ATM, internet banking, dan Mobile banking.

2.   BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih nonteller ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota secara elektronik.

3.   Tata cara Pelunasan non teller sebagaimana tersebut dalam format 2.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter