Latest:

Ketentuan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Gaji Pertama CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)


Ketentuan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Gaji Pertama CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)


Bagaimana Ketentuan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Gaji Pertama CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hak atas gaji pertama calon pegawai negeri sipil (CPNS) bukan berdasarkan tanggal Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang bersangkutan tetapi didasarkan atas tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bcrsangkutan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26—30/V.140—10/99 tanggal 21 September 2007 Tentang Hak Gaji Atas Calon Pegawai Negeri Sipil pada point 1.a. ditegaskan bahwa hak atas gaji CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan


Berikut Ini Salinan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26—30/V.140—10/99 tertanggal 21 September 2007 Tentang / Perihal: Hak Gaji Atas Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami, perihal tersebut pada pokok surat bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku, antara lain menyatakan sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2002, di dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan.
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: I I Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, pada lampiran I angka IV huruf A dan C antara lain menyatakan yaitu:
I)     huruf A angka 10 menyatakan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS harus disampaikan Iangsung kepada yang bersangkutan yang dilakukan dengan surat pemanggilan ke alamat yang bersangkutan;
2)    huruf A angka 12 menyatakan selambat-lambatnya dalam waktu I (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya;
3)    huruf C angka 1 menyatakan hak atas gaji CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyalaan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005, pada lampiran I angka VI huruf D dan E antara lain menyatakan yaitu:
1) huruf D angka I menyatakan CPNS yang telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, segera diperintahkan untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah;
2) huruf D angka 2 menyatakan CPNS yang telah melaksanakan tugas, segera dibuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas;
3) huruf D angka 3 menyatakan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan tidak boleh berlaku surut dan tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS; 4) huruf B angka 1 menyatakan gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
d
. Perlu kiranya diketahui bahwa ketentuan sebagairnana tersebut pada huruf b dan c di atas, diatur juga di dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, pada lampiran I angka II huruf C angka 2 huruf a, b, c, dan angka 3 huruf a, serta lampiran II angka III huruf D angka 2, 3, 4 dan huruf E angka l.

2. Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Demiian informasi tentang Ketentuan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Gaji Pertama CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter