Mekanisme Memperoleh Bantuan Program KIP

MEKANISME MEMPEROLEH BANTUAN PROGRAM BSM ATAU KIP


Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang berubah menjadi Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar  atau KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jadi KIP ini merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.

Adapun tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)  adalah untuk
1) Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
2) Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3) Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4) Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
5) Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

Berikut ini mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015 adalah yakni sebagai berikut:

a) Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1) Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
2)  Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota atau dengan menginput Nomor KPS/KKS/KIP melalui aplikasi Dapdoik.
3)  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
4)  Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
5)  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
6) Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
7) Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

b. Melalui Kementerian Agama:
1) Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
2) Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
3) Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
4) Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
5) Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6) Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
7) Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
8) Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
9) Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Jika orang tua belum memiliki KIP, Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya dengan cara:
a) Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
b) Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau diinput melalui Data Pokok Kepndidikan (Dapodik)
c) Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d) Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dicairkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran atau pencairan BSM/KIP Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November, sedangkan pembayaran atau pencairan BSM/KIP semester II akan dilakukan pada bulan Maret-April. Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

Bantuan/dana tunai pendidikan melaui program BSM atau Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c. Biaya transportasi ke sekolah
d. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e. Biaya kursus/les tambahan
f. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Adapun kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
a) Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
b) Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.


Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter