Latest:

Beasiswa Pendidikan SD SMP SMA dan PT Program Jamsostek

BEASISWA PENDIDIKAN SD SMP SMA DAN PT PROGRAM JAMSOSTEK
Jamsostek adalah sebuah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Jamsostek ini dilaksanakan dengan suatu mekanisme asuransi sosial. Apa itu asuransi sosial? Asuransi sosial adalah program yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Jamsostek sangat diperlukan oleh para tenaga kerja di Indonesia untuk melindungi mereka selama melakukan aktivitas di lingkungan pekerjaan. Seperti yang kita ketahui, motto Jamsostek berbunyi: "Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha". Oleh karena itu, Jamsostek selalu berusaha untuk menjadi lembaga terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya.

Dasar hukum Jamsostek terdapat dalam UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995, PT. Jamsostek ditetapkan sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya, pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 pada pasal 34 ayat (2), dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa. 



ABDI
Bantuan Beasiswa Program Jamsostek
Bantuan beasiswa merupakan salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta Jamsostek.
Program Bantuan Beasiswa bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.
Bantuan beasiswa yang diberikan adalah sebesar:
Tingkat SD -SLTP Rp 150.000,-/bulan selam 1 tahun *)
Tingkat SLTA - Perguruan tinggi sebesar Rp 200.000,-/bulan selama 1 tahun*)

Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995.

Syarat
Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Beasiswa adalah:
Bagi Perusahaan
1)   Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
2)   Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek
Bagi Tenaga Kerja
1)   Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
2)   Upah maksimal 300% dari upah minimal kabupaten atau upah minimal kota
3)   Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu dan IP 2,75 untuk Masiswa.
4)   Anak tenaga kerja yang meninggal dunia / cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
5)   Anak tenaga kerja tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari insatansi lain
6)   Mengisi formulir permohonan bantuan beasiswa Jamsostek

Formulir bantuan beasiswa Jamsostek dapat didapatkan di tautan dibawah ini http://www.satulayanan.net/uploads/files/FORMULIR.doc

Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi:
Telepon
T: (021) 520 7797
F: (021) 520 2310
Call Center:  (021) 2929 7392
Email:
biro.humas@jamsostek.co.id
Website:
www.jamsostek.co.id
Alamat:
Jl. Jendral Gatot Subroto no.79
Jakarta Selatan Indonesia 12930

No comments:

Post a Comment



































Free site counter