Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa

Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa



Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping desa untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Pemberdayaan
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.


2. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Infrastruktur 
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek  pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
e. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  menyusun  desain  teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f.  Berpengalaman  melatih  masyarakat  tentang  teknis  pertukangan  yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Keuangan  
a. Pendidikan    diutamakan  minimum  S1  Ekonomi  semua  jurusan,  atau  D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  pengembangan  keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro; 
e. Berpengalaman  menyusun  Laporan  Keuangan  (Neraca,  Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;  
f.  Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki  pengalaman  kerja,  untuk  S-1  (diutamakan  pendidikan  ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  minimal  5  tahun,  kecuali  untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; 
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman  dalam  penguatan  dan  pengembangan  jaringan  lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. . Persyaratan dan Kualifikasi Calon Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan 
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau  D-3  dari  semua  bidang  ilmu  dengan  pengalaman  kerja  yang  relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1.  Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2.  Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun;  atau  D-3  Teknik  Sipil  dengan  pengalaman  kerja  relevan  dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun; 
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya; 
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  Pendamping  Kecamatan  Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.


========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter