Latest:

Edaran Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

Tertanggal 14 Agustus 2015 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Isi surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 tersebut sebagai berikut: Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap

SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PELAKSANAAN UKG 2015

Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2012 telah dilaksanakan UKG secara online dan offline hasilnya  nilai kompetensi rata-rata guru dan kepala sekolah secara nasional baru mencapai angka 4.7. Oleh karena itu Dirjen GTK, menyampaikan permohonan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan  kabupaten/kota untuk memotivasi para guru dan kepala sekolah guna meningkatkan profesinya.

Selanjutnya untuk keterlaksanaan UKG 2015 Dirjen GTK mengintruksikan agar kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi pelaksanaan UKG dan menyiapkan infrastruktur tempat pelaksanaan UKG serta mempersiapkan pelaksanaan UKG secara Nasional yang dikoordinir oleh Dirjen GTK


=====================

2 comments:



































Free site counter