PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017
Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  peran strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidika, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
a.  hukum;
b.  profesi;
c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
d.  hak atas kekayaan intelektual.
(3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a.  tindak kekerasan;
b.  ancaman;
c.  perlakuan diskriminatif;
d.  intimidasi; dan/atau 
e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
(4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.  pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  mencakup perlindungan terhadap risiko:
a.  gangguan keamanan kerja; 
b.  kecelakaan kerja;
c.  kebakaran pada waktu kerja;
d.  bencana alam; 
e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
f.  risiko lain.
(6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  perlindungan terhadap:
a.  hak cipta; dan/atau
b.  hak kekayaan industri.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (KlikDisini)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter