JUKNIS PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2017

JUKNIS PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2017
Berikut ini Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2017.  Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 disebutkan bahwa DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan fisik tertentu yang merupakan urusan daerah.




Sedangkan yang dimaksud Dana Desa adalah Dana yang dialokasi dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan permberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 8 dinyatakan bahwa penyaluran (pencairan) dana fisik dilakukan pertriwulan, yakni sebagai berikut:
a) Triwulan I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan April
b) Triwulan I paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli
c) Triwulan I paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan Oktober
d) Triwulan I paling cepat bulan Oktober dan paling lambat bulan Desember.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 18 dinyatakan bahwa penyaluran (pencairan) Dana Desadilakukan secara bertahap, yakni sebagai berikut:
a. tahap 1 paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60%.
b. tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%.

Selengkapnya silahkan download Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017

Link Download Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)

Link Download Lampiran Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.

===================================================



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter