Latest:

CARA BAYAR PAJAK KENDARAAN VIA ATM TANPA HARUS KE SAMSAT

CARA BAYAR PAJAK KENDARAAN VIA ATM

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via ATM Tanpa Harus Ke SAMSAT. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengembangkan inovasi pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM. Layanan yang disebut e-Samsat Jabar ini akan memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Yang paling terasa adalah bayar pajak kendaraan tak perlu datang ke Samsat, cukup di ATM.


Berikut adalah ketentuan dan cara Cara Bayar Pajak Kendaraan Via ATM Tanpa Harus Ke SAMSAT:
·          Pemilik kendaraan adalah nasabah Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.
·          Data pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di server Samsat Jabar.
·          Kendaraan tidak dalam status diblokir.
·          Pemilik kendaraan memiliki telefon dan nomor seluler yang aktif.
·          Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahun.
·          Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
·          Pajak bisa dibayar 6 bulan sebelum jatuh tempo.
·          Wajib pajak adalah perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.

Setelah semuanya terpenuhi, maka yang dapat dilakukan pemilik kendaraan adalah:

1. Kirim SMS
Ketik SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] Nomor KTP.
Contohnya: esamsat MH1KC12179k159XXX 3204373010760XXX

2. Dapatkan kode bayar
Akan ada 2 SMS balasan dari nomor tadi. SMS pertama berisikan informasi kendaraan yang kita miliki. SMS kedua berupa rincian kewajiban bayar pajak kendaraan yang dimaksud. Yang paling penting adalah ada 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) di bagian paling bawah. Kode itu yang akan dipakai saat membayar di ATM.

3. Cara membayar di ATM
ATM BRI:
Masuk pada menu PEMBAYARAN > PAJAK > LAINNYA > LAINNYA > E-SAMSAT
·          Masukkan kode 30004 untuk kode institusi Jawa Barat
·          Masukan 16 digit kode bayar yang didapat dari SMS yang tadi diterima
·          Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, maka akan keluar struk pembayaran
·          Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BRI dan memasukkan kode bayar dengan format: kode 32 + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 3213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran

ATM BNI:
·          Masuk pada menu PEMBAYARAN > PAJAK/PENERIMAAN NEGARA > E-SAMSAT
·          Masukkan kode institusi (1502) + kode Samsat Jabar (32) + kode bayar dari SMS. Contoh: 150232321241020517XXXX
·          Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi, keluar struk pembayaran
·          Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BNI dan pada menu memasukkan kode bayar dengan format: kode institusi (1502) + kode Samsat Jabar (32) + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 15023213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran

Untuk pembayaran via ATM BRI dan BNI saat ini belum bisa dilakukan di ATM Link (ATM bersama Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Untuk menemukan ATM BNI dan BRI non-ATM Link, dapat mencari ATM yang terletak bersebelahan dengan kantor bank bersangkutan. 

ATM BJB:
·          Masuk pada menu BAYAR > MENU LAINNYA > PAJAK/RETRIBUSI PROVINSI JAWA BARAT > PAJAK KENDARAAN
·          Masukkan 16 digit kode bayar dari SMS
·          Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, keluar struk pembayaran
·          Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BJB dan saat masuk pada menu untuk memasukkan kode bayar, masukan dengan format: kode provinsi Jabar (32) + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 3213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran

ATM BCA:
·          Masuk pada menu MPN > PAJAK KENDARAAN > PEMBAYARAN PAJAK
·          Masukkan kode sandi Provinsi Jawa Barat (3 digit) yaitu 032
·          Masukkan kode bayar yang didapat dari SMS
·          Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, keluar struk pembayaran

4. Bukti struk ATM sudah cukup
·          Struk dari hasil transaksi pembayaran pajak kendaraan di ATM, merupakan bukti pembayaran yang sah
·          Pemilik kendaraan TIDAK PERLU datang ke Samsat lagi setelah pembayaran
·          Jika dianggap masih belum yakin dan memerlukan keamanan dan kenyamanan, struk tadi bisa dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut bayaran
·          Karena struk ATM gampang pudar, sebaiknya difotokopi secukupnya dan sisanya disimpan sebagai arsip saat dibutuhkan. Satu salinannya dapat diselipkan di STNK
·          Jika hilang, struk pembayaran dapat dicetak ulang di ATM. 

Demikian Info Cara Bayar Pajak Kendaraan Via ATM Tanpa Harus Ke SAMSAT, semoga bermanfaat (sumber: pikiran rakyat.com)

============================================


Selain di Jabar, Cara Bayar Pajak Kendaraan Via ATM Tanpa Harus Ke SAMSAT juga terdapat dikota lain.
Berikut langkah – langkah melakukan pembayaran pajak motor via online menggunakan fasilitas e-samsat dan internet banking mandiri.
Buka Situs E – Samsat
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah masuk ke situs e – samsat,
·          Jawa Timur dengan alamat : http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
·          Jawa Tengah dengan alamat : http://dppad.jatengprov.go.id/
·          Jawa Barat dengan alamat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
·          DKI Jakarta dengan alamat : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
·          Nangroe Aceh Darusalam dengan alamat: www.esamsataceh.com

Sebagai informasi bahwa setiap provinsi memiliki alamat e samsat yang berbeda – beda, karena saya masih tinggal di jawa timur, saya menggunakan alamat e samsat wilayah jawa timur.
Layanan ini tidak berlaku untuk antar provinsi, misalkan anda tinggal di Surabaya dengan plat nomor Jakarta, anda tidak bisa menggunakan layanan ini karena hanya melayani kota dalam provinsi tersebut.
Setelah masuk e-samsat, anda perlu mengisi data kendaraan sebagai berikut:
·          Kota : Pilih kota kendaraan anda, jika plat motor anda Kediri, maka pilih Kediri
·          Samsat : Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor samsat, pilih di samsat mana kendaraan anda dulu diurus.
·          Nopol : Masukkan nopol kendaraan anda (Nomor Plat Motor)
·          Kode : Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak
·          Terakhir klik Cari

Jika data yang anda masukkan benar, maka anda akan masuk halaman baru berupa data kendaraan anda, jumlah pajak yang harus dibayar dan denda misalkan pembayaran tersebut sudah melewati jatuh tempo pembayaran.
Setelah semua data dirasa benar, di bagian paling bawah ada pertanyaan, Apakah anda ingin melakukan pembayaran? Silahkan klik Ya
Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak Motor Online

Sebelum anda melakukan pembayaran melalui mandiri internet banking, anda diminta untuk mengisi form lagi, form ini nantinya digunakan untuk bukti pengambilan nota pajak ke samsat kota di mana anda tinggal sekarang.
Beberapa data yang perlu anda masukkan adalah:
·          No. BPKB : Masukkan nomor BPKB kendaraan anda, Nomor BPKB bisa dicari di STNK
·          Kota : Masukkan kota di mana anda ingin mengambil nota pajak. Dalam kasus saya, karena saya sekarang tinggal di Surabaya, jadi saya masukkan kota Surabaya
·          Samsat : Pilih samsat terdekat dengan tempat tinggal anda
·          Bank : Pilih bank apa yang hendak kita gunakan untuk melakukan pembayaran
·          Layanan : Karena saya menggunakan layanan internet banking, maka saya pilih internet banking
·          Kode Bayar : Untuk mendapatkan kode bayar, anda hanya perlu mengklik Pengajuan Kode Bayar di sebelahnya.Misal kode bayar sudah muncul, klik print.
Jika sudah, maka akan muncul beserta kode bayarnya, jumlah yang harus dibayar dan alamat samsat tempat mengambil nota pajak.
Lakukan Proses Pembayaran Pajak Motor Online
Untuk tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran melalui internet banking (bisa juga anda lakukan proses pembayaran ini melalui ATM maupun M Banking), jika anda menggunakan internet banking mandiri, silahkan KLIK DI SINI
·          Buka menu Bayar >> Multi Payment >> Pilih E-Samsat Jatim. Untuk pilihan provinsi, bisa anda sesuaikan dengan tempat tinggal anda sendiri.Jangan lupa untuk memasukkan Kode Bayar yang sudah kita dapat dari web e-samsat tadi ke kolom bawah e-Samsat Jatim.
·          Kemudian klik LANJUTKAN untuk melakukan pembayaran.
·          Apabila proses pembayaran selesai, anda akan mendapat bukti telah melakukan pembayaran menggunakan internet banking .
·          Print out bukti pembayaran tersebut yang nantinya sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Sebagai tambahan, batas waktu penukaran ini hanya sampai 7 hari, saran saya setelah print out hari itu juga anda segera bergegas ke kantor samsat untuk mengambil nota pajaknya.
Panduan Mengambil Nota Pajak di Samsat
Inilah proses terakhir dari prosedur pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online.
Datanglah ke samsat pada jam kerja kisaran pukul 08:00 – 11:00 siang, samsat yang sudah anda daftarkan di awal tadi. Dengan membawa membawa bukti pembayaran dari internet banking tadi, sertakan KTP dan STNK asli bukan fotocopy.

Anda bisa langsung ke loket pembayaran, apabila anda mengalami kebingungan waktu mencari loket pembayaran, tanyakan kepada petugas pemandu jangan ke orang asing untuk menghindari calo.

Dari pengalaman saya, proses pengambilan nota pajak ini memakan waktu kurang lebih hanya 5 menit, tanpa ada biaya tambahan apapun, tanpa kupon antrian, anda bisa langsung datang ke petugas yang ada di loket.

Proses keseluruhan, mulai dari  proses di web e samsat, pembayaran melalui internet banking dan yang terakhir pengambilan nota pajak di kantor samsat hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam.

Tentu layanan ini sangat menguntungkan kita dan aman, tanpa harus antri berjam – jam, bolak – balik pos sana pos sini, selain menghemat waktu, juga memastikan anda terbebas dari para calo.


Demikian Info Cara Bayar Pajak Kendaraan Via ATM Tanpa Harus Ke SAMSAT, semoga bermanfaat 





= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter