Latest:

CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Bagaimana Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ? Untuk mengetahui Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya silahkan Anda cermati aturannya yang diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, bab I sampai bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:
·          Ayat (1) Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
·          Ayat (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
·          Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

Secara teknis cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 sampai dengan pasal 64:
1.    Pasal 58
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini

2.    Pasal 59
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü  untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
ü  untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
ü  dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
ü  dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
ü  untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
ü  dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
ü  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
ü  sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
ü  dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
ü  dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
ü  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

3.    Pasal 60
·          Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
·          Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan    pada refrein.
·          Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan  satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

4.    Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

5.    Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

6.    Pasal 63
·          Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
·          Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

7.    Pasal 64
Setiap orang dilarang:
·          mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
·          memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
·          menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
·          PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar bisa dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, namun kiranya masih perlu penjelasan-penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat.


Cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dijelaskan bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun hanya musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain berarti membatasi agar dipergunakan arransemen asli/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen langsung masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu pertimbangan khusus jika akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal bisa mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.


No comments:

Post a Comment



































Free site counter