PERKA BKN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERKA BKN NOMOR 4 TAHUN 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 1 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan ( 1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan .Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 20I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak  berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan.

(2) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan  Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(3) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam .Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2108 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(4) Pangkat dan jenjang jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhirnya pada saat pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan sccara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 21I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang .Jabatan Fungsional Pengawas Pcrikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 20I4 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 20I1 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan,  sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam .Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu  Hasil  Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya  dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda;
c. .Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan AhliMadya; dan
d. .Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya  dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.

(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki .Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya  ke  dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Pcrikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya  ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan  Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya ke  dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.

(3) Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah  disesuaikan nomenklatur jabatannya  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan  Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.

(4) Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas  jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.

Pasal 4 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, serta telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, serta te lah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatannya  dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(3) Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah  disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan  Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan  yang ditetapkan.

(4) Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya  dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan  yang ditetapkan.

Pasal 5 Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/ MEN/20I2 dan Nomor 18 Tahun 20I2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 0I Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.O2/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 32), sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini,  diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh  Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018

Link Download Salinan dan Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 -----disini-------

Demikian info tentang Perka BKN Nomor 4 Tahun 2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter