Latest:

PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA MELAYANI TAHUN 2018-2019

PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 didasarkan kesadaran untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera berdasarkan Pancasila.

Dalam Pasal 1 Permen Menpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.

Pada Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani atau Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan progam Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien.

Selanjunya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 dinyatakan bahwa Pedoman Pedlak GIM 2018-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 ---DISINI---

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 semoga bermanfaat. Terima kasih



No comments:

Post a Comment



































Free site counter