PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT |
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat -----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita