PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

Peraturan Menpan / Permenpan RB No 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Profesionalitas  ASN  merupakan  kunci keberhasilan  ASN  dalam  melaksanakan  fungsinya sebagai  pelaksana  kebijakan publik,  pelayan  publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk kepentingan mengukur Profesionalitas  ASN  tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Profesi merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatan tertentu. Adapun yang dimaksud  Profesionalitas  adalah  kualitas  para  anggota  profesi terhadap  profesinya  serta  derajat  pengetahuan  dan keahlian  yang  mereka  miliki  untuk  melakukan  tugas-tugasnya. Sedanhkan Indeks  Profesionalitas  ASN  adalah ukuran  statistik  yang menggambarkan  kualitas  ASN berdasarkan  kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. 

Maksud dan Tujuan dikeluarkannya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, adalah 1)  Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan Intansi Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  dalam  melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. 2)  Peraturan Menteri ini bertujuan agar Instansi Pemerintah Pusat  dan  Daerah dapat  melakukan  pengukuran  Indeks Profesionalitas ASN secara benar.

Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Intansi  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  wajib  melakukan pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  secara  berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya pada bulan April. 

Indikator Pengukuran Profesionalitas  ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Indeks  Profesionalitas  ASN diukur  dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi :
a.  Kualifikasi;
b.  Kompetensi;
c.  Kinerja; dan
d.  Disiplin.

1) Kualifikasi
Kualifikasi diukur  dari indikator riwayat  pendidikan  formal terakhir yang telah dicapai, meliputi :
a.  Pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
b.  Pendidikan S-2 (Strata-Dua);
c.  Pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat);
d.  Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga);
e.  Pendidikan  D-1  (Diploma-Satu)  /D-1  (Diploma-Satu)/ SLTA Sederajat; dan
f.  Pendidikan di bawah SLTA.

2) Kompetensi
Kompetensi diukur  dari  indikator  riwayat  pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan yang meliputi:
a.  Diklat Kepemimpinan;
b.  Diklat Fungsional;
c.  Diklat Teknis; dan
d.  Seminar/Workshop/Konferensi/Setara.

3) Kinerja
Kinerja diukur  dari indikator penilaian  prestasi  kerja  PNS, yang meliputi :
a.  Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b.  Perilaku kerja.

4) Disiplin
Disiplin diukur dari indikator riwayat  penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami yang meliputi :
a.  Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; dan
b.  Pernah dijatuhi hukuman disiplin (ringan, sedang, berat).

Tahapan Pengukuran Profesionalitas  ASN dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Tahapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
1.  Persiapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
2.  Pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
3.  Pengolahan data Indeks Profesionalitas ASN; dan
4.  Penyusunan laporan Indeks Profesionalitas ASN.

Sumber Data dan Aplikasi Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN menurut Pasal 10 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, meliputi: a) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); b) Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS); c) Penilaian Prestasi Kerja PNS; dan d)  Data Hukuman Disiplin Pegawai. Dalam pasal Pasal 11 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 ditegaskan juga bahwa Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Bobot Penilaian, Perhitungan dan Kategori  Tingkat Profesionalitas ASN dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Bobot penilaian  dimensi  Indeks  Profesionalitas  ASN  terdiri atas :
a.  Kualifikasi memiliki bobot 25 % (dua puluh lima persen);
b.  Kompetensi memiliki bobot 40 % (empat puluh persen);
c.  Kinerja memiliki bobot 30 % (empat puluh persen); dan
d.  Disiplin memiliki bobot 5 % (lima persen).

Perhitungan Indeks  Profesionalitas  ASN dinyatakan dalam Pasal 13 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Berdasarkan  bobot  penilaian dimensi  Indeks  Profesonalitas ASN sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12,  dilakukan perhitungan dengan rumus matematis tertentu.

Adapun Kategori Tingkat Profesionalitas ASN ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa berdasarkan  hasil  perhitungan  Indeks  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13,  dilakukan pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :
a.  Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;
b.  Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;
c.  Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;
d.  Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan
e.  Nilai 0 - 60 berkategori Sangat Rendah.

Pelaporan Hasil Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN, dinyatakan dalam pasal 15  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa
(1)  Hasil   pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dari masing-masing  Instansi    dilaporkan  kepada    Kepala Badan Kepegawaian Negara secara manual dan elektronik. 
(2)  Laporan   hasil   pengukuran  Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15  Ayat  (1),  oleh Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dilaporkan kepada Menteri  secara manual dan elektronik. Pasal 16
(1)   Laporan    hasil pengukuran Indeks    Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal    15  Ayat    (2),  digunakan    sebagai    dasar  penyusunan    Indeks  Profesionalitas ASN  secara  nasional oleh  Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)   Indeks  Profesionalitas ASN secara nasional sebagaimana dimaksud   dalam Pasal    16  Ayat    (1),  ditetapkan oleh  Menteri  .

Juknis / pedoman Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASNmenurut Pasal 17 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 akan diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.  -----DISINI------

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.


===============================



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter