Peraturan Menpan / Permenpan RB No 38 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk kepentingan mengukur Profesionalitas ASN tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Profesi merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatan tertentu. Adapun yang dimaksud Profesionalitas adalah kualitas para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya. Sedanhkan Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Maksud dan Tujuan dikeluarkannya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, adalah 1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. 2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya pada bulan April.
Indikator Pengukuran Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi :
a. Kualifikasi;
b. Kompetensi;
c. Kinerja; dan
d. Disiplin.
1) Kualifikasi
Kualifikasi diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai, meliputi :
a. Pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata-Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat);
d. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga);
e. Pendidikan D-1 (Diploma-Satu) /D-1 (Diploma-Satu)/ SLTA Sederajat; dan
f. Pendidikan di bawah SLTA.
2) Kompetensi
Kompetensi diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan yang meliputi:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Konferensi/Setara.
3) Kinerja
Kinerja diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS, yang meliputi :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku kerja.
4) Disiplin
Disiplin diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami yang meliputi :
a. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; dan
b. Pernah dijatuhi hukuman disiplin (ringan, sedang, berat).
Tahapan Pengukuran Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Tahapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
1. Persiapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
2. Pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN;
3. Pengolahan data Indeks Profesionalitas ASN; dan
4. Penyusunan laporan Indeks Profesionalitas ASN.
Sumber Data dan Aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menurut Pasal 10 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, meliputi: a) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); b) Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS); c) Penilaian Prestasi Kerja PNS; dan d) Data Hukuman Disiplin Pegawai. Dalam pasal Pasal 11 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 ditegaskan juga bahwa Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Bobot Penilaian, Perhitungan dan Kategori Tingkat Profesionalitas ASN dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Bobot penilaian dimensi Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :
a. Kualifikasi memiliki bobot 25 % (dua puluh lima persen);
b. Kompetensi memiliki bobot 40 % (empat puluh persen);
c. Kinerja memiliki bobot 30 % (empat puluh persen); dan
d. Disiplin memiliki bobot 5 % (lima persen).
Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 13 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Berdasarkan bobot penilaian dimensi Indeks Profesonalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan perhitungan dengan rumus matematis tertentu.
Adapun Kategori Tingkat Profesionalitas ASN ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa berdasarkan hasil perhitungan Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :
a. Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;
b. Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;
c. Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;
d. Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan
e. Nilai 0 - 60 berkategori Sangat Rendah.
Pelaporan Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan dalam pasal 15 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa
(1) Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dari masing-masing Instansi dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara secara manual dan elektronik.
(2) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dilaporkan kepada Menteri secara manual dan elektronik. Pasal 16
(1) Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Profesionalitas ASN secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Indeks Profesionalitas ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri .
Juknis / pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASNmenurut Pasal 17 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 akan diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. -----DISINI------
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
===============================
Tags:
Permenpan