Latest:

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Surat Edaran / SE) Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.  Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memililki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah, diminta untuk:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijatani oleh ASN di Iingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tlndak pidana korupsi sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan Negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018. Untuk Gubernur dan Bupati/Walikota, agar menyampaikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


Demikian informasi tentang Surat Edaran / SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/surat-edaran-menpan-rb-nomor-20-tahun.html



No comments:

Post a Comment



































Free site counter