Latest:

PERATURAN BKN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN


Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Datqbase Kependudukan.

Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dibuat untuk melaksanakan ketentuan PasaI 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

Berdasarkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.

Adapun Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. ADB KependudukanAhli Pertama;
b. ADB KependudukanAhli Muda; dan
c. ADB KependudukanAhli Madya.

3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas:
a. ADB KependudukanAhli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang llllb.
b. ADB KependudukanAhli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. ADB KependudukanAhli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang lV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c.

4. Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angko 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.

Uraian kegiatan tugas masing-masing Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan sesuai dengan tingkatnya dan perhitungan angka kreditnya silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Untuk download silahkan menuju laman ini

Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter