Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2024 |
Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres SD) Tahun 2024 / 2025. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2024 / 2025 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 / 2025 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2024. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024, kami ucapkan terima kasih.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai contoh pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2024 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2) Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Download Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2024/2025
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 / 2025
Tags:
pedoman