Pedoman Juknis Pemilihan Gupres SD Tahun 2024 - 2025

Pedoman Pemilihan Gupres SD Tahun 2024

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres SD) Tahun 2024 / 2025. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat  Nasional  Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 

Pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun  2024  diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2024 / 2025 dengan tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program  yang  diluncurkan  oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan  Tenaga  Kependidikan.  Program  ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 / 2025 ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam  penyelenggaraan pemilihan  Guru Sekolah  Dasar Berprestasi  tingkat nasional  tahun 2024. Atas kerja sama semua pihak  dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024, kami ucapkan terima kasih. 


1.  Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana  S1) atau diploma  empat  (D-IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b.  Memiliki sertifikat pendidik.

2.  Persyaratan Administratif:
a.  Guru Sekolah Dasar yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas  tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam  transisi  alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif melaksanakan proses pembelajaran  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara  terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta,  yang dibuktikan  dengan  SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK Pengangkatan  dari  yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai negeri  sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah  dasar  berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya  24  jam perminggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
e.  Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran  dan kinerja guru yang dilakukan  oleh  kepala sekolah  dan  pengawas sekolah tahun terakhir  (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat  keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i.  Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
1)  Guru berprestasi  yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD;
2)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  tingkat  kecamatan/UPTD  akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  kabupaten/kota  yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4)  Guru  berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat  provinsi  yang  akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j.  Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat  kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
k.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat  provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
l.  Melampirkan  surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
n.  Apabila terjadi penggantian finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya (peringkat  II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a.  membuat  portofolio  3  (tiga)  tahun  terakhir  sesuai  contoh  pada  lampiran  dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final. 
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah  dalam  bentuk  laporan  hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada  lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). 
c.  memiliki kinerja  dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan  hasil Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG)  dan/atau  tugas  tambahan  sesuai  SK  Kepala Sekolah  hasil  PKG  tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2024  dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran,  yang ditandatangani oleh  guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
2)  Format hasil nilai per kompetensi yang memuat  skor  per  indikator  dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan;
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5)  Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.

d.  Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
1)  Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.


Demikian informasi tentang Pedoman  Pemilihan Guru SD Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 / 2025




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter