Latest:

PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SMK - MAK

Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK). Latar belakang diterbitkannya adalah: 1)  Dalam  rangka  meningkatkan  kualitas  dan  daya  saing  sumber  daya manusia  Indonesia  perlu  dilakukan  revitalisasi  sekolah  menengah kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan  melalui  penyempurnaan  dan penyelarasan  kurikulum  dengan  kompetensi  sesuai  kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan  tenaga  kependidikan,  peningkatan  kerja  sama  antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya. 2)  Ketentuan  yang  mengatur  mengenai  sekolah  menengah kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan  sebagaimana  diatur  dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan  hukum,  kebutuhan  masyarakat,  dan  tantangan  global sehingga  perlu  diganti  dan  disatukan  dalam  suatu  Peraturan  Menteri yang baru.

Isi  Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 mengatur 8 Standar  Nasional  Pendidikan  yang berlaku di lingkungan Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah  Aliyah  Kejuruan (MAK). Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 meliputi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK / MAK, Standar Isi  SMK / MAK, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian SMK / MAK, Standar Pendidik dan Kependidikan SMK / MAK, Sarana dan Prasana SMK / MAK, Sarana Pengelolaan SMK / MAK (DISINI), dan Sarana Biaya Operasi SMK / MAK.
Jadi Lengkap banget ini Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, dari Standar 1 sampai dengan Standar 8. Secara ringkas berikut ini beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK).
1.  SNP  SMK/MAK  terdiri  atas  standar  kompetensi  lulusan,  standar  isi, standar  proses pembelajaran,  standar  penilaian  pendidikan,  standar pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
2.  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  masyarakat  penyelenggara pendidikan  sesuai  dengan  kewenangan  wajib  menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK  wajib  disesuaikan  dengan  ketentuan  dalam  Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
3.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  isi  pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  23 Tahun  2006  tentang  Standar  Kompetensi    Lulusan  untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar  kompetensi  lulusan  pada  SMK/MAK  dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.
5.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  24 Tahun  2006  tentang  Pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor  22  Tahun  2006  tentang  Standar  Isi  untuk  Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  dan  Peraturan  Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi  Lulusan untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  sepanjang  yang mengatur  mengenai  pelaksanaan  standar  isi  dan  standar  kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16 Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan  Kompetensi Guru  sepanjang  yang  mengatur  mengenai  Guru  SMK/MAK  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8.  Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  41 Tahun  2007  tentang  Standar  Proses  untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar dan  Menengah  sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar  Sarana  dan  Prasarana  untuk  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (SMK/MAK)  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.
10. ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  69 Tahun  2009  tentang  Standar  Biaya  Operasi  Nonpersonalia  Tahun 2009  untuk  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  (SD/MI),  Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)  sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  biaya  operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  21  Tahun  2016  tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  isi  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12. Ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar  Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  proses  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan baca download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK) melalui Link download yang tersedia di bawah ini.

Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018---DISINI---

Demikian informasi yang admin dapat sampaikan terkait Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK). Semoga Ada manfaatnya terutama bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah dan guru-guru SMK atau MAK.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter