Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015  Tentang Data Pokok Pendidikan. Sesuai pasal 3 ayat 1 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa (1)  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2016 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.
Sesuai pasal 5 ayat 3 Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa)  Pengumpulan  data  dilaksanakan oleh 
|  | |
| 
 | 
a.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan  
b.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah
|  | 
| Pasal 8 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 | 
Dalam pasal 8 ayat 2 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015  Tentang Data Pokok Pendidikan. Semoga ada rmanfaatnya.
=========================

 






No comments
Post a Comment