Latest:

PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH

PP Nomor 56 Tahun 2018

PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Apa yang dimakus Pinjaman Daerah ? PengertianPinjaman Daerah menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka  melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Tentang apa dan bagimana sumber, jenis, mekasnisme dan penggunaan Pinjaman Daerah?  Silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah ----DISINI---

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter