Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar Bantuan
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1) Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
3) Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A. Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) digunakan untuk
1. Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2. Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.PAUD
B. Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) digunakan untuk
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.
C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) digunakan untuk
1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3. Langganan listrik, telepon/internet, air;
Demikian informasi PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ini disampaikan semoga bermanfaat.
===========================