DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOP PAUD

PERMENDIKBUD NO 2 TAHUN 2016


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini, yang  selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam penggunaan  dana  BOP PAUD.

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar Bantuan 
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1) Besar  dana  BOP  PAUD diberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan  satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun  dengan  prioritas anak usia 4-6 tahun. 
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
 3) Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening satuan  PAUD atau Lembaga  dilakukan  satu kali dalam  satu  tahun,  paling  lambat tri wulan kedua berakhir. 

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan  BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A. Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) digunakan untuk
1.  Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.  Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya; 
3.  Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.PAUD

B. Kegiatan  Pendukung (Maksimal 35%) digunakan untuk
1.  Penyediaan buku administrasi; 
2.  Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan,  dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.  Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4.  Menambah transport pendidik;
5.  Penyediaan makanan sehat. 

C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) digunakan untuk
1.  Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan; 
2.  Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3.  Langganan listrik, telepon/internet, air;


Demikian informasi PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini ini disampaikan semoga bermanfaat.

===========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter