Latest:

JUKNIS INSENTIF GURU MADRASAH KEMENAG TAHUN 2019/2020

JUKNIS INSENTIF GURU MADRASAH KEMENAG TAHUN 2019 /2020

Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020, diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

Beberapa pertimbangan diterbitkan Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020, adalah: a) bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajan pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagiguru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya; b) bahwa agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkanPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipii pada Madrasah tahun 2019; c)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.

Pada poin kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa keputusan ini Menetapkan petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada poin Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2018 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam peiaksanaan pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.

Apa sasaran dan kriteria (Persyaratan) Insentif bagi Guru Non PNS di Madarasah (RA MI, MTS, MA/MAK) sesuai Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah (RA, MI MTS MA/MAK Tahun 2019/2020?  Sasaran Insentif guru Madrasah adalah a)  Berstatus sebagai guru Madrasah; b) Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Kriteria atau Persyaratan guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1.  Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi Guru.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Memenuhi Kualilikasi Akademik S-1 atau D-IV;
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin  operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8. Belum memasuki usia pensiun;
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain MadrasahKementerian Agama;
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020

Link Download Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020 -----disini-----

Demikian informasi tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter