Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020 |
Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020. Siswa SMK diharapkan tidak hanya terampil namun juga harus bugar, karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan program pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang kuat dan efisien dalam kerjanya.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK Tahun 2019 / 2020. Program yang telah menjadi agenda tahunan sejak tahun 2005 ini akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Siswa SMK diharapkan tidak hanya terampil namun juga harus bugar, karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan program pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang kuat dan efisien dalam kerjanya.
Pada O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 / 2020 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulutangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.
Tujuan dilaksanakan O2SN Jenjang SMK adalah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai bakat dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa dapat meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Kegiatan ini sekaligus juga dalam upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. O2SN menambah kepercayaan bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat.
Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 / /2020 bagi pelatih, wasit/juri, official, dan peserta, agar sekolah maupun provinsi dapat melakukan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah disepakati bersama.
Sesuai Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / /2020, Persyaratan Peserta O2SN jenjang SMK Tahun 2019 / /2020 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMK yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2019/2020 pada saat seleksi di tingkat sekolah, dan Provinsi;
2. Peserta O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 / /2020 adalah siswa yang belum pernah mengikuti O2SN tahun sebelumnya;
3. Siswa yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan adalah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
4. Peserta wajib mengunggah (format pdf. di satu folder Winrar) ketika pendaftaran daring dan menyerahkan ketika registrasi ulang:
a. Surat Keterangan Sehat dari dokter
b. Surat Pernyataan bahwa Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor masing-masing (Emas, Perak, Perunggu) dengan surat pernyataan;
c. Surat Pernyataan bahwa Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN SMK Tingkat Nasional;
d. Foto copy Ijazah SMP (legalisir) bagi kelas X, foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir); *Bagi peserta yang belum memperoleh ijazah SMP wajib menunjukan dokumen asli Akte kelahiran dan Surat Tanda Kelulusan (STKL)
5. Peserta tingkat Nasional adalah siswa yang menjadi pemenang O2SN SMK di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
6. Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020----DISINI---
Demikian informasi tentang Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
pedoman