PP Nomor 13 Tahun 2019 |
PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang dimaksud Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pengertian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Adapun yang dimaksud Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
3) Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 (pdf) ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Lain-lain