Latest:

PP NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KNIP DAN JANDA/ DUDANYA

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 171  yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini beberapa Ketentuan baru sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya, yakni sebagai berikut
1. Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan  Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2. Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.  Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. Adapun yang dimaksud  Istri yang pertama adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
4. Pembayaran tunjangan kehormatan  dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP dan Janda/ Dudanya. Link download ---DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemertntah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/ Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter