Menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah pada Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendikbud tersebut.
Menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, Kemendikbud akan mengupload Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tersebut dalam waktu dekat.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH |
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah Semoga bermanfaar
===========================