Latest:

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional  Pranata  Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah  jabatan yang  mempunyai  ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata  Hubungan Masyarakat  yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah  Pegawai Negeri  Sipil yang diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak secara  penuh  oleh pejabat  yang berwenang  untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.   Pelayanan Informasi  dan  Kehumasan  adalah  kegiatan atau upaya  yang  dilakukan  oleh  pranata  humas,  mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan  pelayanan  informasi dan kehumasan.

Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pelaksanaan Hubungan  Eksternal adalah  kegiatan  atau upaya  yang  dilakukan  oleh  Pranata  Humas  untuk meningkatkan  hubungan  yang  harmonis  antar  lembaga yang ada dalam masyarakat.  Pelaksanaan Hubungan  Internal adalah  kegiatan  atau upaya  yang  dilakukan  Pranata  Humas  untuk meningkatkan  hubungan  yang  harmonis  antara satuan kerja/unit  organisasi  di  lingkungan  instansi pemerintah.   Audit Komunikasi  Kehumasan adalah  kegiatan  atau upaya  yang  dilakukan  oleh  pejabat  fungsional Pranata Humas  untuk  melakukan  pemeriksaan,  analisis  dan evaluasi  terhadap  proses  atau  sistem  komunikasi internal  dan  eksternal  di  lingkungan  instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau program komunikasi. Pranata Humas Tingkat Terampil adalah Pranata Humas yang  mempunyai  kualifikasi  teknis  atau  penunjang profesional  yang  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya mensyaratkan  penguasaan  pengetahuan  teknis  di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.  Pranata  Humas Tingkat  Ahli  adalah  Pranata  Humas yang  mempunyai  kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya  mensyaratkan penguasaan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  di  bidang pelayanan informasi dan kehumasan.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional  Pranata  Humas  termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  di  bidang  pelayanan  informasi  dan kehumasan  pada  instansi  pemerintah  baik  pusat maupun daerah.  Pranata  Humas  merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari: 
a.  Pranata Humas Tingkat Terampil; 
b.  Pranata Humas Tingkat Ahli. 

Jenjang  jabatan  Pranata  Humas Tingkat  Terampil dari yang paling  rendah sampai  dengan  yang paling  tinggi, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pelaksana; 
b.  Pranata Humas Pelaksana Lanjutan; 
c.  Pranata Humas Penyelia. 

Jenjang Jabatan  Fungsional Pranata  Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pertama; 
b.  Pranata Humas Muda; 
c.  Pranata Humas Madya. 

Pangkat,  golongan  ruang  Pranata  Humas  Tingkat Terampil  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Pranata Humas Pelaksana:
1.  Pengatur, golongan ruang II/c; 
2.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 
b.  Pranata Humas Pelaksana Lanjutan: 
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; 
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
c.  Pranata Humas Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; 
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Pranata  Humas Tingkat  Ahli sesuai  dengan jenjang jabatannya, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pertama: 
1.  Penata Muda, golongan III/a; 
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
b.  Pranata Humas Muda: 
1.  Penata, golongan III/c; 
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 
c.  Pranata Humas Madya: 
1.  Pembina, golongan IV/a; 
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.


Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Tugas  pokok  Pranata  Humas  yakni melakukan  kegiatan pelayanan  informasi  dan  kehumasan,  meliputi perencanaan,  pelayanan  informasi  dan  kehumasan, hubungan  eksternal  dan  internal,  audit  komunikasi kehumasan serta pengembangan  pelayanan  informasi  dan kehumasan. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments:

Post a Comment



































Free site counter