Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 30 TAHUN 2019


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa istilah yang harus dipahami dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019, antara lain: Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan  oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.

Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur  pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS), menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selanjutnya dalam Pasal 3 PP Nomor 30 Tahun 2019 ini, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.


PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS


Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Lalu Apa yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS? Sesuai pasal 6 PP Nomor 30 Tahun 2019, Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a) perencanaan kinerja; b) pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja; d) tindak lanjut; dan e) Sistem Informasi Kinerja PNS.

Ditgaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Kerja. Perilaku Kerja meliputi aspek: a) orientasi pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS – disini---

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada manfaatnya terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter