PP NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (PDF)


PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Selanjunya menurut PP Nomor 31 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1)   Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 3) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal. 4)     Terhadap prosuk yang tidak halal, Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal.


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa Sertifikat halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. Adapun Penyelenggaraan Jaminan Produk Hala (JPH) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Dalam pelaksanaan BPJPH berkerjama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Selengkapnya silahkan baca dan download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 (pdf) Tentang Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, ----disini----

Demikian informasi terkat PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga bermanfaat, terima kasih.







Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter