PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019 PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 - doc

Permendagri Nomor 31 Tahun 2019Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, disusun untuk melakasanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan demikian RKPD menurut Permendagri Nomor 31 Tahun 2019,mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat    strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:
·          Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
·          Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
·          Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah; dan
·          Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan    RKPD    berpedoman    pada    arah    kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arah Kebijakan Pembangunan Nasional berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2020 (RPJMN 2015-2020): “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”, maka sasaran dan target yang harus dicapai pada akhir Tahun 2020, antara lain:
·          Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 5,3-5,5 persen Inflasi secara nasional berkisar antara 2,0-4,0 persen.
·          Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 persen; IPM menjadi 72,5; gini rasio pada kisaran 0,375 – 0,380; dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,1 persen.
·          Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional; Sumatera 4,62 persen, Jawa-Bali 5,74 persen, Kalimantan 4,08 persen, Sulawesi 6,68 persen, Nusa Tenggara 3,12 persen, Maluku 6,88 persen Papua 7,18 persen.


Prioritas Pembangunan Nasional Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2020 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 5 (lima) prioritas pembangunan sebagai berikut:
·          Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
·          Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
·          Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
·          Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup;
·          Stabilitas pertahanan dan keamanan.

Dalam rangka mendukung 5 (lima) prioritas pembangunan nasional maka arah kebijakan dan program prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1.    Prioritas Nasional 1: Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, dengan arah kebijakan yaitu:
·            Meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan.
·            Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
·            Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk.
·            Meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan.
·            Memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi.
·            Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·            Perlindungan sosial dan tata kelola kependudukan.
·            Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
·            Pemerataan layanan pendidikan berkualitas.
·            Pemerataan layanan pendidikan berkualitas.
·            Pengentasan kemiskinan.
·            Pembangunan budaya, karakter, dan prestasi bangsa.

2.    Prioritas Nasional 2: Infrastruktur dan pemerataan wilayah, dengan arah kebijakan yaitu:
·            Meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau.
·            Mengembangkan aksesibilitas transportasi di kawasan 3T yang mempertimbangkan karakteristik wilayah, keterpaduan multimoda, dan mendukung kawasan yang lebih maju.
·            Meningkatkan standar bangunan dan memperkuat rantai pasokan konstruksi melalui inovasi kebencanaan.
·            Membangun infrastruktur transportasi yang mampu meningkatkan konektivitas dan menjangkau seluruh wilayah serta terhubung dengan kawasan prioritas dan sistem jaringan utama logistik.
·            Mengembangkan angkutan massal perkotaan berbasis rel dan jalan yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan.
·            Membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta penyiaran melalui transformasi digital.
·            Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·            Perluasan infrastruktur dasar.
·            Penguatan infrastruktur kawasan tertinggal dan ketahanan bencana.
·            Peningkatan konektivitas multimoda dan antarmoda mendukung pertumbuhan ekonomi.
·            Peningkatan infrastruktur perkotaan.
·            Perluasan teknologi informasi dan komunikasi.

3.    Prioritas Nasional 3: Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, dengan arah kebijakan yaitu:
·            Meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan UMKM.
·            Mempercepat transformasi struktural.
·            Meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing.
·            Menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
·            Membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
·            Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·            Penguatan kewirausahaan dan UMKM.
·            Peningkatan nilah tambah dan investasi di sektor riil.
·            Peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja.
·            Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
·            Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi.

4.    Prioritas Nasional 4: Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup, dengan arah kebijakan yaitu:
·            Meningkatkan EBT untuk memenuhi kebutuhan energi.
·            Meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas.
·            Meningkatkan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
·            Meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim.
·            Mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana.
·            Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·            Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan.
·            Peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
·            Pemenuhan kebutuhan energi baru dan terbaharukan (EBT).
·            Peningkatan daya dukungn SDA dan daya tampung lingkungan.
·            Penguatan ketahanan bencana.

5.    Prioritas Nasional 5: Stabilitas pertahanan dan keamanan, dengan arah kebijakan yaitu:
·            Meningkatkan posisi kekuatan pertahanan.
·            Meningkatkan stabilitas kawasan dan kerja sama pembangunan internasional.
·            Menegakkan hukum dan anti korupsi.
·            Membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan terorisme serta gangguan kamtibmas.
·            Meningkatkan keamanan siber.
·            Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·            Peningkatan kemampuan pertahanan.
·            Peningkatan diplomasi politik dan kerja sama pembangunan internasional.
·            Penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi.
·            Penanggulangan terorisme, peningkatan keamanan siber, dan penguatan keamanan laut.
·            Penanggulangan narkotika dan penguatan Kamtibmas.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2019

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter