Latest:

PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2019

Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara  Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berdasarkan  Undang-undang  Nomor 5  Tahun  2014  tentang Aparatur  Sipil  Negara antara  lain mengamanatkan  bahwa  Pengisian Jabatan Pimpinan  Tinggi  Utama  dan  Madya  pada  kementerian, lembaga  pemerintah  non  kementerian,  kesekretariatan  lembaga negara,  lembaga  nonstruktural,  dan Instansi  Daerah  dilakukan secara  terbuka  dan  kompetitif  di  kalangan  PNS  dengan memperhatikan  syarat  kompetensi,  kualifikasi,  kepangkatan, pendidikan  dan  latihan,  rekam  jejak  jabatan,  dan  integritas  serta persyaratan  lain  yang  dibutuhkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  dan  dilakukan  pada  tingkat nasional.

Sedangkan  untuk  pengisian  jabatan  pimpinan  tinggi  pratama dilakukan  secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan  syarat  kompetensi,  kualifikasi,  kepangkatan, pendidikan  dan  pelatihan,  rekam  jejak  jabatan,  dan  integritas  serta persyaratan  jabatan  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada  tingkat  nasional  atau  antar  kabupaten/kota  dalam  1  (satu) provinsi.

Hal  ini  tentunya  sejalan  dengan Program  Percepatan  Reformasi Birokrasi  salah  satu  diantaranya  adalah  Program  Sistem  Promosi PNS  secara  terbuka. Pelaksanaan  sistem  promosi  secara  terbuka yang  dilakukan  melalui  pengisian  jabatan  yang  lowong  secara kompetitif  dengan  didasarkan  pada  sistem  merit.  Dengan  sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan  dan Manajemen  ASN  yang  dilakukan  sesuai  dengan kualifikasi, kompetensi,  dan kinerja secara  adil  dan  wajar dengan tanpa  membedakan  latar belakang  politik,  ras,  warna  kulit,  agama, asal  usul,  jenis  kelamin,  status  pernikahan,  umur,  atau  kondisi kecacatan. Untuk  itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019  dalam  rangka  pengisian  jabatan  tinggi  harus pula memperhatikan 9 (sembilan) sistem merit, meliputi kriteria: 
1.  seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; 
2.  perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; 
3.  pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; 
4.  memiliki  manajemen  karir  yang  terdiri  dari  perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; 
5.  memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; 
6.  menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; 
7.  merencanakan  dan  memberikan  kesempatan  pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; 
8.  memberikan  perlindungan  kepada  Pegawai  ASN  dari  tindakan penyalahgunaan wewenang; dan 
9.  memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN. 

Ditegaskan dalam Lampiran Permenpan Nomor 15 Tahun 2019,  bahwa dalam  praktek  kepegawaian  dilarang  dalam  pelaksanaan sistem merit antara lain:
1.  melakukan  tindakan  diskriminasi  terhadap  Pegawai  Aparatur Sipil  Negara  atau  calon  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara berdasarkan suku,  agama,   ras,  agama,  jenis  kelamin,  asal daerah, usia, keterbatasan fisik, status perkawinan  atau afiliasi politik tertentu;
2.  melakukan  diskriminasi  berdasarkan  perilaku  seseorang    yang tidak  berkaitan  dengan  pekerjaan  dan  tidak  mempengaruhi kinerja dari Pegawai Aparatur Sipil Negara  atau Calon Aparatur Sipil Negara;
3.  meminta  atau  mempertimbangkan  rekomendasi  kerja berdasarkan  faktor-faktor  lain  selain  pengetahuan  atau  kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan;
4.  memaksakan aktivitas politik kepada seseorang; 
5.  menipu  atau  melakukan  kegitan  dengan  sengaja  dengan menghalangi seseorang siapapun juga dari  persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarier dalam pelaksanaan tugasnya;
6.  mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari seseorang;
7.  memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada seseorang  untuk  meningkatkan  atau  mengurangi  kesempatan bekerja dari seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melakukan praktek nepotisme,  antara lain mengontrak, mempromosikan  dan mendukung pengangkatan atau promosi saudara atau kerabat sendiri;
9.  mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara  atau Calon Aparatur Sipil  Negara  yang mengajukan  banding,  keluhan  atau  pengaduan  dengan  atau tanpa  memberikan  informasi  yang  menyebabkan  seseorang melanggar peraturan;
10.  mengambil  atau  gagal  mengambil  tindakan  kepada  Pegawai Aparatur  Sipil  Negara  yang  jika  mengambil  atau  gagal mengambil  tindakan  tersebut  akan  melanggar  hukum  atau  aturan  lainnya  yang  berkaitan  langsung    dengan  pelanggaran prinsip-prinsip sistem merit;

Di  lain  pihak  dengan  telah  diundangkan  Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil lebih menguatkan bahwa  pengisian  jabatan  pimpinan  tinggi  dilakukan secara  terbuka  dan  kompetitif  baik  untuk  instansi  pusat  maupun daerah.

Sehubungan  dengan  ketentuan  sebagaimana  tersebut  di  atas, guna lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi persyaratan jabatan  yang  diperlukan  oleh  jabatan  tersebut, perlu dilakukan pengaturan  mengenai  tata  cara dan  persyaratan  pengisian  jabatan pimpinan  tinggi  secara  terbuka  dan  kompetitif  berdasarkan  sistem merit,  dengan  mempertimbangkan  kesinambungan  karier  PNS  yang bersangkutan.

Maksud  disusun Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  di lingkungan  Instansi  Pemerintah  adalah  sebagai  pedoman  bagi instansi  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam  penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka dan kompetitif. Sedangkan tujuannya adalah  terselenggaranya seleksi calon pejabat  pimpinan tinggi  utama,  madya  dan  pratama  secara  transparan,  objektif, kompetitif dan akuntabel.

Adapaun sasaran disusunnya Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  di lingkungan  Instansi Pemerintah ini  adalah  terpilihnya  calon  pejabat pimpinan  tinggi  utama,  madya  dan  pratama  pada  instansi pemerintah  pusat  dan  daerah  sesuai  dengan  kompetensi  yang dibutuhkan berdasarkan sistem merit.

Ruang  lingkup Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  di lingkungan  Instansi  Pemerintah  meliputi  pengaturan  persiapan,  pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan daerah

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Demikian Informasi terkait Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter