Undang-Undang - UU Nomor 11 Tahun 2019 |
Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututran dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan dirrndangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Namrrn, penerapan Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kontrtbusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis ikut menjadi penyebabnya.
Satu hal yang sangat fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan Teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada kinerja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan dan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut, yaitu: (1) belum mengatur mengenar mekanisme koordinasi antarlembaga dan sector pada tingkat penlmusan kebijakan, tingkat pelerrcanaan program anggaran, serta tingkat pelaksanaan secara jelas dan lugas; (2) belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhactap Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (3) perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional dan (4) belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategris serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Keempat hal utama di atas menyebabkan Undang-Undang tersebut masih belum dapat dijalankan secara optimal dalam rangka meningkatkan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap pembangunan nasional.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sistem Nasilonal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan Negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembrayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia.
Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Link download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 (Disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.