Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diterbitkan dengan pertmbangan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial tersebut meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan.
Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.
Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:
a. Pendataan;
b. Verifikasi dan Validasi;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
(4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
(5) Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selanjjutnya pasal 3 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1) Menteri menetapkan kriteria data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar untuk melaksanakan Pendataan.
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
Pasal 4 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1) Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(2) Dalam Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan Verifikasi dan Validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Link Download Permensos Nomor 5 Tahun 2019 --- disini
Demikian Informasi terkait Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.