Latest:

PERMENDIKBUD NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENGARSIPAN FILM

Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film

Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019, yang dimaksud Arsip Film adalah arsip dalam bentuk kopi-jadi Film yang dilengkapi dengan materi publikasi Film. Sedangkan Film itu sendiri adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Adapun yang dimaksud Film Indonesia adalah Film yang dibuat oleh pelaku kegiatan pembuatan Film atau pelaku usaha pembuatan Film berbadan hukum Indonesia, yang sebagian besar pembuatannya menggunakan sumber daya Indonesia, serta keseluruhan atau sebagian kekayaan intelektualnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelaku usaha pembuatan Film menyerahkan salah satu kopi-jadi Film dari setiap Film yang dimilikinya kepada pusat Pengarsipan Film Indonesia untuk disimpan sebagai Arsip Film dengan ketentuan:
a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir Film dipertunjukkan melalui bioskop; atau
b. paling lama 1 (satu) tahun setelah pertama kali dipertunjukkan kepada masyarakat apabila Film tidak dipertunjukkan melalui bioskop.

Pelaku kegiatan pembuatan Film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi-jadi Film dari setiap Film yang dimilikinya kepada pusat Pengarsipan Film Indonesia untuk disimpan sebagai Arsip Film.
Pusat Pengarsipan Film Indonesia menyerahkan kopi-jadi Film yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diterima kepada Perpustakaan Nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film, melalui link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019Tentang Pengarsipan Film. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



No comments:

Post a Comment



































Free site counter