Latest:

UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

 UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

Pekerja sosial telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial, maka diperlukan payung hukum terhadap keberadaan para pekerja sosial dalam melaksanakan prakteknya. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Pekerjaan Sosial yakni UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.

UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, adalah undang-undang yang mengatur mengenai: 1) Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan  Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; 2), standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan  Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; 3) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi  untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; 4) Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga Negara asing; 5) hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; 6) Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; 7) Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; 8) tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan  untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial, dan 9) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial ditegaskan bahwa Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional sebagai perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perwujudan nilai Pancasila. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya ditujukan untuk mengatasi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas dan standar kehidupannya secara adil dan merata.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja  Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dilakukan melalui pelayanan yang terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial. Pelayanan Praktik Pekerjaan  Sosial bertujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga,kelompok,  dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok,  dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial  masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas  manajemen  penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga,  kelompok,  dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian  masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF), melalui link download di bawah ini.

Link download UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (DISINI)

Demikian informasi terkait UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF).  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter