Berdasarkan Pasal 1 Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, merupakan acuan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 2 Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
d. BAB IV PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f. BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
g. BAB VII PENUTUP
Ditegaskan Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bahwa jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan pula dalam Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bahwa Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan menyatakan bahwa dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
c. pengembangan profesi.
Sedangkan Unsur penunjang terdiri dari:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional;
e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau Diklat Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
Selengkapnya silahkan downlolad Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan -----disini-----
Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya.