Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud(Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Diteribitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
c. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyeienggaraar, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebud ayaan;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
i. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
l. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
m. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
o. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Pada Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud ditegaskan bahwa Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan danKebudayaan.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.