Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 |
Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019. Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan;
c. akreditasi Puskesmas; dan
d. pengawasan obat dan makanan.
Pasal 4 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ; dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. pembinaan gizi masyarakat;
b. pembinaan kesehatan keluarga;
c. penyehatan lingkungan;
d. promosi kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan kerja dan olahraga;
f. upaya pengendalian penyakit; dan
g. dukungan manajemen.
3) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mendukung operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan dukungan manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. upaya pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi manajemen Puskesmas);
b. pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. dukungan operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diarahkan untuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi tentang stunting;
b. penyusunan rencana aksi daerah;
c. koordinasi, konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan, penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. orientasi strategi komunikasi perubahan perilaku; dan
h. kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
b. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke puskesmas; dan
c. pemanfaatan sistem elektronik logistik obat dan bahan medis habis pakai di intalasi farmasi kabupaten/kota.
Dutegaskan dalam Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 ----------(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
regulasi