Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 300 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), Susunan organisasi Kemendikbud / Kemdikbud terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan;
k. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
l. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
m. Pusat Prestasi Nasional;
n. Pusat Penguatan Karakter; dan
o. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
Direktorat Jenderal Kebudayaan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.
Inspektorat Jenderal menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pengawas Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pendukung Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Sedangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pendukung Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), melalui link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.