Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah. Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kedudukan Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditgaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, bahwa Jabatan analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.