Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 |
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sub-unsur dari unsur kegiatan meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.