1) Dalam rangka menjamin kualitas sarana dan peningkatan tata kelola serta menunjang efisiensi pembelanjaan, proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing berdasarkan Katalog (e-Catalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kecuali terhadap halhal sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing mengunakan e-Procurement lainnya dengan alokasi biaya berpedoman pada standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2) Mekanisme Pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian informasi tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
============================