Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dengan menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya aturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi dana desa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).
Salah satu pasal dalam menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja PemerintahDesa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease2019 {COVID-19), antaralain berupa:
a. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease2019(COV7D-19); dan/atau
b. jaring pengamansosialdiDesa.
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada prioritaspenggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan(Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampudi Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa; Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan(PKH), Kartu Sembako, dan KartuPra Kerja.
Pendataancalon penerima BLT Desas mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari KementerianSosial.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan. BLT Desa, dianggarkan dalam APBDespaling banyak sebesar 35% (tiga puluhlima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati / wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan,penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.
Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.Tata cara pendampingan dilaksanakansesuai denganpedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Ditegaskan dalam menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa dapat dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DanaDesatahap III tahun anggaran berjalan; Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca menerbitkan PMK (Permenkeu)Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa melalui link di bawah ini
Link download menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (disini)
Demikian informasdi tentang menerbitkan PMK (Permenkeu)Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.