CARA MENCEGAH DAN MENGENDALIKAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Cara mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industridengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan Cara mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurut Menkes, Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Oleh karena itu perlu ada aturan tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri ini diterbitkan karena dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang bisa disebut sebagai persiapan New Normal dalam dunia kesehatan, secara rinci menyatakan antara lain :




Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)

Demikian informasdi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter