Latest:

PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2020, menyatakan bahwa (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a) perekonomian masyarakat; b) sumber daya manusia; c) sarana dan prasarana; d) kemampuan keuangan daerah; e) aksesibilitas; dan f) karakteristik daerah.

Selain berdasarkan kriteria di atas dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Kriteria ketertinggalan tersebut diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa 1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. 2) Penetapan Daerah Tertinggal, dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam hal: a) adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungandaerah kabupaten; atau b0 upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, ataubencana alam;Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, menyatakan Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanPresiden ini.

Link download salinan dan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments:

Post a Comment



































Free site counter