Latest:

Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor  582  /P/2020

Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Sebelum Admin menyampaikan informasi tentang Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 berikut ini tujuan adanya Dana BOS Afirmasi. BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Namun selain kriteria di atas, ada kriteria lain untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Kinerja, yakni sekolah tersebut telah memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Alokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi tahun 2020 untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2020 adalah sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.


Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor  582  /P/2020

Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi adalah untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Afirmasi  tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Afirmasi Tahun 2020, telah ditetapkan Kepmendikbud Nomor  582  /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Untuk Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Afirmasi Tahun 2020 terdapat pada lampiran 1 Kepmendikbud Nomor  582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020. Sedangan Untuk Daftar Sekolah atau Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Afirmasi Tahun 2020 terdapat pada lampiran 2 Kepmendikbud Nomor  582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020

Link download Kepmendikbud Nomor  582  /P/2020 (disini)

Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 20200. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter