Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor : 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
Dalam Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 khusus untuk Bantuan Non Tunai dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial serta mewujudkan prinsip 4T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi) dan mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai (Ratas tentang Keuangan Inklusif tanggal 26 April 2016).
Melalui penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program penyaluran bantuan sosial sehingga mudah dikontrol, dipantau dan mengurangi penyimpangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disusun petunjuk teknis bagi para pihak penyelenggara kegiatan sebagai arahan, acuan, dan tuntunan dalam pelaksanaan penyaluran. Petunjuk teknis mencakup pelaksanaan persiapan, pembukaan rekening, sosialisasi dan edukasi, penyaluran serta penarikan bantuan sosial non tunai oleh bank penyalur, e-warong, KPM dan K/L terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk dapat digunakan oleh seluruh elemen pelaksana program terkait, yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai, e-warong sebagai agen penyalur bantuan sosial non tunai dan pihak terkait lainnya. Petunjuk teknis ini juga telah mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Tujuan adanya Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 khusus untuk Bantuan Non Tunai, agar pelaksana penyaluran PKH di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota khususnya Perbankan serta pemangku kepentingan terkait yang bertujuan untuk:
1. Memberikan informasi dan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
2. Menerapkan mekanisme pengendalian dalam pelaksanaan PKH;
3. Memberikan panduan terhadap penyelesaian kendala atau permasalahan pada pelaksanaan program PKH;
4. Menyajikan format pelaporan secara terstandarisasi (manual/otomasi) dalam pelaksanaan PKH.
Adapun Manfaat Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai acuan dalam menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran PKH;
2. Memberikan arahan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan PKH sesuaidengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait;
3. Meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran PKH.
Prinsip Umum Buku Petunjuk Teknis Bansos PKH berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan PKH Tahun 2020 adalah:
1. Mudah dipahami dan dapat digunakan oleh K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur untuk melaksanakan tanggungjawab berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing ;
2. Memberikan arahan yang lebih jelas kepada K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur dalam menjalankan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
3. Mendorong keselarasan prosedur antar K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur dalam pelaksanaan penyaluran PKH.
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Juknis