Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) dterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 302 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Kemendikbud, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPT Kemendikbud, menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi;
c. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
d. Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
h. Balai Pelestarian Cagar Budaya;
i. Balai Pelestarian Nilai Budaya;
j. Museum Nasional;
k. Museum Basoeki Abdullah;
l. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
m. Museum Kebangkitan Nasional;
n. Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
o. Museum Sumpah Pemuda;
p. Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
q. Galeri Nasional Indonesia;
r. Balai Konservasi Borobudur;
s. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran;
t. Balai Arkeologi;
u. Balai Bahasa;
v. Kantor Bahasa;
w. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;
x. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; dan
y. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada umumnya terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan untuk UPT Museum Basoeki Abdullah, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, dan Kantor Bahasa yang hanya memiliki struktur organsisasi yang terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud). Semoga ada manfaatya terima kasih.