Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 dan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).
Berdasarkan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, disebutkan bahwa latar belakang adanya Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta adalah Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan periingkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi. Penyebaran COVID-1 9 dan jumlah korban meninggal di Indonesia hingga Agustus 2020 terus menunjukkan peningkatan tajam dan telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh Pemerintah melalul Kementerian Koperasi dan Usaha Kedi dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPUM diberikan satu kalE dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400000,00 (dua juta empat ratus nbu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kritena tertentu. Dana BPUM merupakan Bantuari Pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.
Apa persyaratan penerima Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta ? Dinyatakan dalamPetunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM
a) Warga negara Indonesia;
b) Memiliki Nomor Induk Kependudukan;
c) Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM beserta Iampirannya yang menu pakan satu kesatuan; dan
d) Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM atau Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta
a) Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM.
b) Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM kepada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
1) Nomor Induk Kependudukan;
2) Nama Iengkap;
3) Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
4) Bidang Usaha
5) Nomor Telpon
Selengkapnya silahkan download Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19)
Link download Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 , semoga ada manfaatnya